Mengenal BPJS Kesehatan Itu Seperti Apa

Seperti apa sih BPJS kesehatan itu, apa BPJS menakutkan?

Sobat secangkir terapi, sudah tahukah BPJS Kesehatan itu?

Banyak diantara kita belum mengenal lebih dalam mengenai asuransi kesehatan BPJS yang bermanfaat untuk memberikan jaminan kesehatan kita.


Mengenal Asuransi BPJS Kesehatan

Jaminan sosial kesehatan yang melindungi segenap masyarakat dalam bidang kesehatan berupa asuransi kesehatan dengan tanggung jawab memberikan perawatan kesehatan, pengobatan kepada semua warga negara asli Indonesia dan pekerja asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di wilayah Indonesia.

Asuransi BPJS memberikan jaminan kesehatan dan merupakan badan hukum legal yang bertanggung jawab kepada presiden.

Apa sih BPJS Kesehatan itu

BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.


BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas mengatur jaminan kesehatan nasional untuk semua masyarakat Indonesia baik masyarakat asli maupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Cakupan BPJS Kesehatan

Semua pekerja formal pemerintah seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (tentara Negara Indonesia), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Perintis Kemerdekaan Indonesia beserta keluarga dam Veteran
diberikan hak istimewa mendapatkan asuransi kesehatan BPJS dan didaftarkan langsung oleh negara.

Sedangkan masyarakat umum, badan usaha milik publik, pekerja informal, pekerja swasta juga bisa mendapatkan BPJS kesehatan dengan cara mendaftarkan lewat asuransi BPJS kesehatan.

Artikel Terkait: Apa BPJS Bisa Dibatalkan

Kapan Berdirinya BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan berdiri tahun 2014 diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 dimana BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang berbadan hukum yang didirikan untuk menyelenggarakan program asuransi kesehatan.


Sejarah Singkat BPJS Kesehatan

Ide berdirinya BPJS berawal dari Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT. Askes dan lebih diperuntukkan untuk asuransi kesehatan khusus Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Negara Indonesia, Veteran Indonesia dan Legium Kemerdekaan beserta keluarganya.

Namun karena cakupan Askes tidak luas untuk memberikan jaminan kesehatan kepada semua warga negara di Indonesia, maka kementerian kesehatan, pemerintah dan pihak Askes mengadakan rapat untuk memberikan jaminan sosial kesehatan kepada semua warga negara.

Pada tahun 2011 keluar Undang-Undang No. 24 yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Rencana tersebut baru dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2014 yang terbentuk asuransi BPJS kesehatan dan PT. Askes Indonesia Persero berubah nama menjadi BPJS Kesehatan dimana cakupan jaminan sosial kesehatan tersebut lebih luas ke semua warga negara Indonesia dan Pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

Tanggung Jawab dan Pengawasan BPJS

BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan dan perlindungan kesehatan ke semua warga negara Indonesia.

Nah, jaminan sosial ini berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibawah tanggung jawab presiden yang memberikan mandat kepada BPJS Kesehatan untuk mengelola jaminan kesehatan warga Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya BPJS Kesehatan diawasi langsung oleh Lembaga Internal dan Lembaga Eksternal BPJS.

Pengawasan BPJS dilakukan oleh:
  1. Lembaga internal (dari dalam lembaga sosial yang berdiri sendiri).
  2. Lembaga eksternal (dari luar lembaga sosial yang berdiri sendiri).

Lembaga Pengawas Internal BPJS 

Lembaga internal merupakan badan sosial yang bekerja secara independen mengawasi jalannya BPJS Kesehatan sesuai Undang-undang no. 24 tahun 2011 pasal 39 ayat 2 

Lembaga pengawas Internal BPJS ini mempunyai struktur organisasi yang sistematis dimana bertugas secara langsung mengawasi jalannya BPJS dan memberikan laporan bulanan BPJS secara lengkap dan membantu organisasi BPJS dalam melaksanakan fungsi yang dimandatkan oleh presiden sebagai pucuk pimpinan.

Tugas lain pengawas Internal BPJS adalah melakukan pengawasan secara fungsional sesuai dengan bidang tugasnya dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh pimpinan organisasi.

Nah, lembaga Pengawas BPJS dibagi menjadi 2 unit organisasi yaitu:

Dewan Pengawas BPJS

Tugas dari dewan pengawas adalah mengawasi setiap tugas BPJS di lapangan dalam memberikan jaminan sosial kesehatan kepada masyarakat dan mengawasi keseluruhan tugas dan fungsi BPJS dalam organisasi.

Satuan Pengawas Internal

Tugas dari satuan pengawas internal adalah mengawasi secara fungsional sesuai bidang tugasnya dan membantu pimpinan dalam mencapai sasaran dan tujuan sesuai yang ditetapkan organisasi.


Lembaga Pengawas Eksternal BPJS

Lembaga eksternal ini melakukan pengawasan secara langsung di luar organisasi BPJS dan diatur dalam Undang-undang no. 24 tahun 2011.

Lembaga ini bertugas memonitor dan mengevaluasi mengenai jalannya BPJS Kesehatan dan menjamin terselenggaranya jaminan sosial BPJS termasuk monitor dan evaluasi keuangan BPJS.

Lembaga Pengawas Eksternal BPJS dibagi menjadi 2 unit independen yaitu:

Dewan Jaminan Sosial Nasional

Tugas Dewan Jaminan Nasional menerima semua laporan mengenai pengawasan BPJS, mengevaluasi dan memonitor jalannya BPJS secara keseluruhan apakah BPJS sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dibantu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengaudit semua keuangan yang dilakukan oleh BPJS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tugas OJK mengatur dan mengawasi secara terintegrasi jasa keuangan yang dilakukan oleh BPJS dan semua sektor yang berhubungan dengan jasa keuangan.

Nah, cakupan OJK yang berhubungan dengan perbankan, dana pensiun kesehatan, membantu lembaga asuransi kesehatan BPJS dalam pembiayaan, dll

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas BPK adalah memeriksa dan audit keuangan BPJS, memberikan laporan bulanan dan tahunan mengenai keuangan BPJS secara keseluruhan.

Artikel Lain: Apa Kematian dan Kecelakaan Ditanggung BPJS

Sehingga lembaga BPJS mempunyai badan hukum yang kuat, legal dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai pucuk pimpinan organisasi BPJS.


Keikutsertaan BPJS Kesehatan

Banyak yang pro dan kontra dengan berdirinya BPJS Kesehatan dimana semua lapisan masyarakat yang kurang wawasan dan pengetahuan mengenai BPJS Kesehatan pasti menilai BPJS Kesehatan itu dipaksakan oleh pemerintah dan keikutsertaan wajib agar memberikan jaminan kesehatan kepada semua masyarakat.

Sebenarnya BPJS itu sudah dicanangkan dalam Undang-undang no. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimana lahir dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berfungsi sebagai jaminan kesehatan semua warga negara Indonesia sehingga masyarakat terbantu dalam mengelola keuangan dan kesehatan di masa datang.

Harapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan pemerintah bukan untuk membebani biaya kesehatan masyarakat, namun membantu dalam mengelola keuangan dan kesehatan masyarakat dalam keikutsertaan asuransi BPJS Kesehatan.

Pemerintah membantu keuangan masyarakat dimana tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan dan pengobatan kesehatan yang mahal jika masyarakat sakit dan berobat di rumah sakit dengan pembiayaan umum yang pada umumnya memerlukan pembiayaan kesehatan yang relatif mahal dan membebani keuangan Anda, bukan!

Hal ini menekan pembiayaan kesehatan yang terlalu mahal dan mengelola keuangan Anda agar tidak habis hanya untuk membiayai kesehatan.

Keikutsertaan BPJS Kesehatan berlaku wajib kepada semua masyarakat baik kaya dan miskin dalam mengelola kesehatan di masa yang akan datang.

Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka pemerintah berusaha mewujudkan jaminan sosial kesehatan yang menyeluruh dan membantu mengelola keuangan Anda.

Artikel Terkait: Ada Masalah Dengan BPJS

Banyak yang kontra dengan BPJS karena orang miskin tidak mampu membayar pembiayaan BPJS setiap bulan, apakah pemerintah mau menanggung pembiayaan kesehatan itu.

Program Jaminan Kesehatan Nasional memang diperuntukkan untuk semua warga negara Indonesia lewat BPJS kesehatan, jadi tidak alasan orang miskin juga wajib ikut dimana pembiayaan kesehatan malah membantu masyarakat miskin yang tidak mempunyai uang untuk berobat dan membantu mereka tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau disingkat JKN KIS.

DONASI LEWAT PAYPAL Mohon bantu berikan donasi apabila artikel ini memberikan manfaat. Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel