Apa Kecelakaan Dan Kematian Ditanggung BPJS Kesehatan

jaminan kecelakaan dan kematian BPJS untuk PNS, TNI, POLRI tidak mendapatkan santunan atau jaminan

Sobat secangkir terapi, banyak dari kita yang bertanya perihal apakah BPJS kesehatan menanggung biaya perawatan pada kecelakaan kerja dan bagaimana alur untuk klaim BPJS itu.


Apa Kecelakaan dan Kematian Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan?

Pada korban kecelakaan yang tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan dari pemerintah dengan mengeluarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pekerja formal dan informal mendapatkan santunan atau jaminan kesehatan seperti dibawah.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja formal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 poin yang didapatkan untuk mendapatkan jaminan sebagai berikut:

  1. Jaminan Kecelakaan 
  2. Jaminan Hari tua
  3. Jaminan Kematian
  4. Asuransi Pensiunan

Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya mendapatkan 2 poin untuk mendapatkan jaminan sebagai berikut:
  1. Jaminan Kecelakaan
  2. Jaminan Kematian

Apa itu Pekerja Formal?

Pekerja Formal adalah pekerja yang bekerja dalam lingkup yang luas, memerlukan keahlian khusus, perlu sekolah dalam bidang tertentu, memerlukan peralatan canggih dan keahlian dalam menunjang bekerja.

Contoh:

Pekerja pabrik, karyawan BUMN, karyawan rumah sakit, PNS, karyawan perusahaan, dll

Apa itu Pekerja Informal

Pekerja Informal adalah pekerja yang bekerja dalam lingkup kerja sempit, tidak memerlukan peralatan canggih, tidak perlu sekolah yang tinggi dan keahlian khusus.

Contoh:

Pekerja mandiri, pedagang asongan, pedagang grosir, pedagang eceran,  petani, nelayan, buruh lepas, penjahit, bengkel, dll

Aturan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk aturan BPJS Kesehatan atau umum tidak ada aturan yang mengikat adanya jaminan seperti poin diatas dan jaminan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk jaminan perawatan, pengobatan dan pembagian kelas dalam pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Kesimpulan jaminan kecelakaan, kematian, pensiunan dan hari tua tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan jadi yang dijamin oleh BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan saja.

Jika Anda tergabung dalam program BPJS umum atau BPJS Kesehatan tidak mendapatkan jaminan seperti diatas, kecuali jika Anda tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.


Apakah PNS, TNI dan POLRI mendapatkan jaminan atau santunan BPJS untuk Kematian dan Kecelakaan


Asuransi kesehatan khusus PNS, TNI, POLRI sudah melebur menjadi ASKES (Asuransi Kesehatan) pada waktu dulu dan sekarang berubah menjadi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dimana tanpa mendaftar BPJS sudah didaftarkan oleh negara menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran untuk asuransi BPJS kesehatan sudah dipotong oleh bendahara dinas masing-masing instansi sesuai dengan golongan, pangkat dan jabatan tertentu yang membedakan status kelas yang boleh diambil dalam perawatan dan pengobatan di rumah sakit rujukan yang bekerjasama dengan BPJS.

Kecuali Karyawan BUMN, karyawan perusahaan, karyawan pabrik harus mendaftar ke asuransi BPJS Ketenagakerjaan dimana hal itu untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan perawatan kesehatan serta pengobatan untuk kecelakaan kerja yang dijamin sepenuhnya oleh asuransi BPJS.

Jadi PNS, TNI, POLRI tidak mendapatkan santunan atau jaminan oleh BPJS Kesehatan untuk kecelakaan dan kematian sebab tidak ada aturan mengenai undang-undang yang mengatur tentang santunan atau kematian yang ditanggung oleh BPJS khusus PNS dan TNI, POLRI.


Apakah Pekerja Formal dan Informal Mendapatkan Jaminan Kecelakaan dan Kematian dari BPJS?

Apabila peserta berminat untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, maka ada nilai plus dimana pekerja formal dan informal mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan plus jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Sehingga pilihan terserah Anda yang bekerja di sektor formal dan informal dalam menentukan dimana yang bagus untuk Anda pilih dalam mendapatkan asuransi kesehatan BPJS yang cocok untuk usaha dan perlindungan kesehatan ditambah jaminan seperti diatas.

Artikel terkait: Apa bisa BPJS Kesehatan dibatalkan dan dihentikan

Semoga info ini membantu Anda, terimakasih.
DONASI LEWAT PAYPAL Mohon bantu berikan donasi apabila artikel ini memberikan manfaat. Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel