Pembiayaan USG Apa Ditanggung BPJS Kesehatan

Pembiayaan USG Apa Ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa besar pembiayaan itu


Sobat secangkir terapi, banyak dari peserta asuransi kesehatan BPJS yang bertanya apakah USG itu gratis atau sudah ditanggung dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Dalam kasus ibu hamil tentu banyak yang bertanya apakah tindakan USG dibantu sepenuhnya oleh BPJS, sehingga meringankan biaya dalam persalinan dan biaya cek USG atau dibantu sebagian saja.

Mengenal Alat Medis USG


Apa sih USG itu

USG singkatan dari Ultra Sono Grafi.

USG adalah alat medis yang menggunakan teknologi gelombang suara tingkat tinggi yang menghasilkan pencitraan gambar untuk mengetahui suatu gambar tubuh dan jaringan lunak yang ada di dalam tubuh yang tidak dapat dilihat oleh mata.

Kegunaan Alat USG

Manfaat alat USG adalah sebagai berikut:
  1. Alat ini digunakan untuk memeriksa bagian dalam organ tubuh
  2. Jaringan lunak di dalam tubuh
  3. Memeriksa kondisi janin
  4. Mengambil sampel jaringan (biopsi)
  5. Mengetahui posisi bayi di dalam rahim ibu
  6. Mengetahui masa kehamilan sudah berapa bulan
  7. Mendiagnosis suatu penyakit tertentu
  8. Mengetahui aliran darah dalam rahim
  9. Mengetahui jumlah air ketuban
  10. Mengetahui kelainan servik 
  11. Mengetahui kelainan indung telur
  12. Mengetahui kelainan plasenta
  13. Mengetahui hamil kembar
  14. Mengetahui tumor dan kista di dalam organ tubuh
  15. Dll


Pada kehamilan alat ini banyak membantu dokter kandungan dan bidan untuk mengetahui posisi janin, kelainan dalam organ dan jaringan kandungan ibu, jenis kelamin bayi, dll

Sehingga alat ini selain untuk anamnesa suatu penyakit juga bermanfaat untuk acuan dalam mendiagnosis suatu penyakit pada saat kehamilan, sebagai contoh jika ada kelainan servik dan jumlah cairan haid tidak normal pada wanita umumnya, maka bisa diambil prognosa bayi bisa mengalami keguguran.

Alat USG dapat mendeteksi sedini mungkin bayi didalam kandungan yang akan mengalami kelainan down syndrome, kepala kecil (mikrosefali), gangguan jantung pada bayi, gangguan bibir sumbing, dll

Pembiayaan Alat USG

Dalam kasus penggunaan alat USG tidak bisa dilakukan sekali saja dalam pemeriksaan kandungan, pada umumnya dokter spesialis kandungan melakukan rujukan berulang pada ibu dalam berapa kali program cek kehamilan dimana hal ini tentu memerlukan pembiayaan yang tidak sekali saja.

Dokter spesialis kandungan memberikan rujukan berulang pada pasien ibu yang hamil dalam suatu masa tertentu sehingga pada masa trimester pertama kehamilan ibu dapat di cek kehamilan secara detail seperti jumlah aliran darah dalam rahim, mendeteksi kelainan pada janin, dll

Untuk pembiayaan USG pada ibu hamil setiap rumah sakit, puskesmas, klinik pengobatan medis, klinik bidan bersalin, dll menerapkan biaya yang berbeda-beda sehingga acuan alat USG tidak sama setiap tempat tergantung kebijakan setiap tempat masing-masing.

Sebagai contoh pembiayaan USG di Puskesmas Kelua sekali tindakan yaitu Rp. 250.000,- dan di rumah sakit umum daerah bisa sampai 275.000, beda tempat juga beda pembiayaan.

Jika pembiayaan itu dilakukan 6x untuk ekonomi keluarga miskin hal itu tentu sangat memberatkan untuk membiayai alat USG itu, lain halnya jika yang berobat adalah keluarga ekonomi menegah ke atas tentu tidak menjadi masalah bukan!

Nah, pertanyaannya apakah alat USG juga dijamin dan ditanggung pembiayaan oleh BPJS Kesehatan?

BPJS Membiayai USG Dengan Syarat Tertentu

Sesuai dengan aturan pembiayaan BPJS Kesehatan, penggunaan alat dan obat yang tertuang dalam PP no. 82 tahun 2018

BPJS Menanggung Biaya USG 

BPJS menanggung sepenuhnya biaya USG dengan syarat:
  1. Ada rujukan dari Faskes tingkat satu (fasilitas kesehatan tingkat pertama), pada umumnya Faskes dari Puskesmas yang dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  2. Dokter spesialis kandungan mendiagnosis selama masa kehamilan pada ibu hamil terdapat kelainan yang serius dimana hal ini harus dilakukan tindakan preventif dan pengobatan selama kehamilan
  3. Dokter menyarankan untuk melakukan USG pada ibu yang mengalami kehamilan dengan tindakan berulang pada kasus kehamilan tertentu

BPJS Menolak Biaya USG

BPJS tidak menanggung biaya USG dengan syarat
  1. Pasien menghendaki pembiayaan sendiri dan tanpa harus dibantu oleh BPJS dalam pembiayaan alat USG
  2. Pasien tidak atau belum ikut keanggotaan BPJS Kesehatan
  3. Pasien tidak ada rujukan dari fasilitas tingkat pertama

Jika penderita tidak mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 (fasilitas kesehatan tingkat pertama) seperti:
  • Puskesmas
  • Dokter yang ditunjuk BPJS
  • Klinik yang dtunjuk BPJS

Maka pasien tidak bisa mendapatkan pelayanan dalam pembiayaan BPJS kesehatan.

Cara Mendaftarkan Rujukan Tingkat Pertama BPJS Untuk Pembiayaan USG

Dalam kasus penolakan BPJS kesehatan seperti uraian diatas, maka Anda harus mendaftar BPJS terlebih dahulu dengan mendatangi kantor BPJS terdekat di tempat Anda.

Apabila Anda sudah mendaftar BPJS tentu mudah untuk melakukan rujukan ke tingkat pertama BPJS kesehatan.

Anda cukup datang ke dokter yang ditunjuk BPJS dan menjelaskan untuk meminta surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan perihal cek kehamilan dengan alat USG.

Jika dokter rujukan BPJS jauh dari tempat Anda, solusi mudah adalah mendatangi Puskesmas atau klinik berobat yang terdekat dengan tempat Anda untuk meminta rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Syarat Rujukan BPJS Dari Faskes 1

Ibu atau bapak bisa datang langsung dan membawa persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan 2 lembar
  2. Fotocopy kartu KTP 2 lembar

Nanti akan dibuatkan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Anda bisa dibantu dalam pembiayaan alat USG dengan melampirkan surat rujukan ke rumah sakit.


Aturan Terbaru Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018

Dalam aturan ini tidak semua pembiayaan BPJS ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan dimana terdapat defisit dalam pembiayaan yang cukup besar pada tindakan berulang salah satunya adalah penggunaan alat USG.

Contoh:

Dokter kandungan merujuk untuk melakukan cek USG ulang selama 5X pada masa kehamilan dan penggunaan bervariasi alat USG.

Jika Anda nanti disuruh untuk membayar alat USG untuk tindakan berulang, maka tidak ada keluhan atau komplain dimana dalam aturan tersebut BPJS hanya menanggung 60%-80% dari penggunaan alat USG itu. Alat USG kehamilan itu bervariasi antara dimensi dua, dimensi tiga dan dimensi empat.

Kasus pembiayaan BPJS kesehatan pada ibu hamil, jika terdapat kontraksi selama kehamilan dalam trimester akhir kehamilan atau mendekati masa sembilan bulan sebelum persalinan maka BPJS bisa membantu dalam pembiayaan USG dimana memerlukan USG dimensi 4 untuk melakukan tindakan dan cek kehamilan itu.

Semoga informasi ini membantu Anda.

DONASI LEWAT PAYPAL Mohon bantu berikan donasi apabila artikel ini memberikan manfaat. Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel