Tahukah Rokok Elektrik Lebih Berbahaya

Tahukah Rokok Elektrik vape, vaporous, e-cigarete lebih Berbahaya


Sobat secangkir terapi, penggunaan rokok tembakau sudah mengalami pergeseran dengan datangnya varian terbaru rokok elektrik, dimana rokok tersebut menggunakan baterai dan cairan aroma penambah rasa, seperti strawberi, coklat, vanila, dll untuk menghasilkan uap tebal yang beraroma.

Rokok elektrik dikenal dengan beberapa nama yaitu electric cigaret, vapour, vape, vaping, e-cigaret, e-sisha, vaporous, dll

Penggunaan Rokok Elektrik

Penggunaan rokok elektrik sudah merebak sampai anak sekolah, pekerja kantoran, eksekutif muda dan para pekerja keras, sebab untuk membeli rokok elektrik terbilang mudah dan dijual di pasaran bebas dengan harga terjangkau.

Ditambah kemudahan dalam memilih rasa atau favour  atau disebut perisa rokok untuk mengganti aroma rasa, dimana suasana berganti yang biasa mengkonsumsi rokok tembakau rasanya biasa dan itu - itu saja, diganti dengan aneka rasa lain dari rokok elektrik.

Rokok elektrik menggunakan pipa dan cairan penampungan disertai pembakaran lewat elektrik baterai, dalam pembuangan rokok elektrik menggunaan uap bukan menggunakan asap seperti tembakau, sehingga diklaim oleh produsen rokok elektrik bahwa rokok elektrik aman untuk di gunakan.

Aksi pro kontra antara lembaga kesehatan negara dan produsen rokok elektrik sampai pengguna rokok elektrik, sampai sekarang masih dibilang belum jelas, namun penelitian terbaru tentang rokok elektrik bahwa rokok tersebut berbahaya untuk di hisap.

Beberapa Negara yang Pro Kontra bahwa Rokok Elektrik Berbahaya dan Ilegal adalah:
  1. Australia, penjualan rokok elektronik yang berisi nikotin adalah ilegal.
  2. Brasil, penjualan, impor atau iklan rokok elektronik dalam bentuk apapun dilarang. 
  3. Kanada, impor, penjualan, dan iklan dilarang. Pada bulan Maret 2009, Health Canada juga menyarankan untuk tidak membeli atau menggunakan produk rokok elektronik. 
  4. Denmark,  mengklasifikasikan rokok elektronik yang berisi nikotin sebagai produk obat-obatan dan penggunaan dibatasi jika menggunakan nikotin.
  5. Finlandia, pada Juli 2008, penjualan rokok elektronik adalah dilarang dan dianggap sebagai suatu produk terapi nikotin.
  6. Belanda, penggunaan dan penjualan rokok elektronik dilarang.
  7. Selandia Baru, Departemen Kesehatan telah memutuskan bahwa e-cigarette dilarang.
  8. Panama, impor, distribusi dan penjualan yang dilarang sejak bulan Juni 2009. 
  9. Singapura, penjualan dan impor rokok elektronik, bahkan untuk konsumsi pribadi, adalah ilegal.
  10. Inggris, penggunaan dan penjualan rokok elektronik saat ini tidak dibatasi, namun iklan tidak boleh di publikasikan.
  11. Italia, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya.
  12. China, melarang tegas penggunaan rokok elektrik. Awalnya rokok elektrik berawal dari negara China.
  13. Amerika, rokok elektrik ilegal dan tidak diperbolehkan di konsumsi di tempat umum.
  14. Indonesia, BPPOM melarang penggunaan rokok elektrik.


Penelitian baru - baru ini membuktikan bahwa beberapa negara menolak tegas penggunaan rokok elektrik karena berbahaya bagi kesehatan, namun ada beberapa negara yang hanya membatasi penggunaan rokok elektrik.

Kandungan Rokok Elektrik:

Penelitian terbaru ini bahwa rokok elektrik mengandung nikotin yang bervariasi, seperti:

1. Nikotin

Nikotin adalah suatu alkaloid dengan nama kimia 3-(1-metil-2-pirolidil) piridin. Saat diekstraksi dari daun tembakau, sifat dari nikotin tidak berwarna, namun nikotin akan menjadi coklat ketika bersentuhan dengan udara.

Sebab udara mengandung gas oksigen O2, dimana nikotin keluar dari ujung pipa rokok elektrik dan berwarna coklat. Nikotin dapat menguap dan dimurnikan dengan cara penyulingan uap dari larutan yang dibasakan.

 Rumus kimia nikotin:

Kebanyakan rokok elektrik komposisi terbesarnya adalah nikotin, sehingga akan mempunyai efek seperti candu dan penghisapnya menjadi ketagihan untuk mencoba lagi dan lagi.

Efek negatif nikotin
  1. Nikotin  memicu depresi atau uring-uringan ketika berhenti dalam mengkonsumsi rokok.
  2. Nikotin juga bisa membuat kepala menjadi pusing dan tubuh gemetar, 
  3. Nikotin penyebab napas menjadi terengah-engah dan berat untuk menarik napas.
  4. Kerusakan paru-paru permanen
  5. Resiko lebih terjangkit kanker paru-paru.

Efek positif nikotin:
  1. Mudah untuk konsentrasi
  2. Peneman disaat kesepian
  3. Semangat kerja meningkat, dll

2. Propilen glikol


Propilen glikol adalah cairan buatan laboratorium, dimana pembuatannya menggunakan cairan propilen oksida, yang dibakar dan disuling dalam tabung gelas kimia menghasilkan uap propilen glikol.

Propilen glikol berupa cairan kental, transparan dan tidak berbau apapun. Karena toksisitas atau kadar racun rendah, banyak digunakan dalam industri kosmetik maupun makanan.

Rumus kimia propelin glikol



Propilen glikol aman untuk dikonsumsi, dimana penggunaan yang over akan menyebabkan iritasi paru-paru dan mata, serta tidak disarankan  untuk dikonsumsi oleh penderita mengi atau asma karena berisiko menjadikan asma lebih parah.

Penggunaan propelin glikol dalam dunia kosmetik untuk pewangi dan dalam dunia medis untuk membuat krim, salep, obat kumur, pasta gigi.

Kandungan emulsi yang besar, propilen glikol bertindak sebagai pengawet yang sangat baik digunakan sebagai pelarut produk aroma, misal minyak atsiri, vitamin dan substansi atau ekstrak herbal.


3. Gliserin

Gliserin adalah cairan yang tidak berbau dan tidak berwarna. Cairan yang memiliki cita rasa manis ini secara garis besar aman dikonsumsi sebagai makanan.

Penggunaan gliserin pada umumnya untuk dikonsumsi bukan untik dihirup,  apabila dihirup berlebihan atau over akan berakibat terjadi penumpukan sputum dalam jalur pernapasan atas, sehingga pasien akan tersedak dan sesak.

Nama lain gliserin adalah gliserol, glycerin, gliserin

Rumus kimia gliserin:
Kandungan gliserin pada rokok elektrik



Penggunaan gliserol dalam dunia medis:
  1. Gliserin digunakan untuk obat sembelit dengan pelunakan tinja yang keras. 
  2. Gliserinl digunakan dalam krim pelembab untuk mencegah kekeringan dan retak kulit, contoh: digunakan untuk melindungi puting selama menyusui. 
  3. Gliserin juga digunakan untuk obat tetes telinga, dimana berfungsi melunakkan kotoran telinga sebelum menyemprot kedalam telinga. 
  4. Gliserin digunakan untuk obat batuk untuk membantu menenangkan batuk kering yang menjengkelkan.

4. Penambah rasa (perisa)

Pada rokok elektrik juga terkandung komposisi seperti rasa cokelat, vanila, buah-buahan, bau parfum alami dan lainnya, sehingga perokok elektrik dapat menikmati sensasi rasa tertentu dalam setiap hisapannya.

Penambah rasa atau perisa itu pada umumnya digunakan untuk makanan saja, namun tidak diperkenankan untuk dihisap atau dibakar, sebab sifat kimiawi setelah dibakar akan mengeluarkan uap yang berbeda secara molekul kimiawi dan merusak paru - paru untuk jangka panjang.

Rumus Kimia Perisa Rokok Elektrik :



Di bakar dengan Rokok Elektrik + di  hisap, menjadi

Komposisi kimia rokok elektrik


Efek perisa (favour) dengan dibakar adalah pasien menjadi batuk alergi dan terkadang pusing atau mual. Sebab rumus kimia berubah menjadi diasetil, dimana sifat diasetil jika dihirup berlebihan, maka menyebabkan PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronis).

Gejala PPOK seperti, badan tambah kurus, muka pucat dan kempong, susah bernapas, berat untuk menghirup udara bebas, obstruksi paru kronis.

5. Tobacco Specific Nitrosamine (TSNA). 

TSNA merupakan senyawa karsinogen yang ditemukan dalam tembakau dan rokok tembakau. Penggunaan TSNA tidak diperkenankan daam jumlah over karena sifat karsinogen memicu timbulnya kanker.

Nitrosamin merupakan zat pemicu kanker, penggunaan nitrosamin dalam  jumlah sedikit ditemukan dalam cairan rokok elektrik. 

Semakin tinggi kadar nikotin dalam rokok elektrik, maka, semakin tinggi juga kadar TSNA. Di dalam kandungan TSNA, juga ditemukan kandungan senyawa logam lain, seperti kromium, nikel, dan timah.

Uap yang dihasilkan e cigarete bukan uap biasa namun uap aerosol yang mengandung zat kromium, nikel, timah sehingga daya rusak e - cigarete lebih besar daripada rokok tembakau.

Ini kutipan dari World Health Organization:

Third, passive exposure to e-cigarette vapour might lead to adverse health effects according to a systematic review of 16 studies. At 2016 report from the World Health Organization (WHO) also concluded that second-hand aerosols from e-cigarettes are a new air contamination source for hazardous particulate matter (PM). The levels of some metals, such as nickel and chromium, in second-hand aerosols are not only higher than background air, but also higher than second-hand smoke

Artinya:

Ketiga, paparan pasif terhadap uap e-cigarette dapat menyebabkan efek kesehatan yang merugikan sesuai dengan tinjauan sistematis terhadap 16 penelitian. Laporan 2016 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyimpulkan bahwa aerosol bekas dari e-cigarette adalah sumber kontaminasi udara baru untuk partikel berbahaya (PM). Tingkat beberapa logam, seperti nikel dan kromium, di aerosol bekas tidak hanya lebih tinggi dari udara sekitar, tapi juga lebih tinggi dari asap bekas pembakaran.

Kesimpulan:

Bahwa rokok elektrik ternyata lebih berbahaya daripada rokok tembakau, sebab rokok elektrik menggunakan uap aerosol yang mengandung logam kromium, nikel dan timah dan zat aerosol lainnya.

Penggunaan rokok elektrik juga tidak ada takaran seperti rokok tembakau, contoh rokok tembakau: 15 mg TAR, 0,8 nicotine. Asap rokok tembakau tidak sebanyak rokok elektrik, sehingga rokok elektrik dikategorikan rokok berpolusi.


Jadi rokok elektrik lebih berbahaya daripada rokok tembakau.


Lebih baik jangan merokok daripada nanti menyesal, namun negara memberikan hak asasi manusia berupa kebebasan dalam berekspresi.

Aturan terbaru dari World Health Organization (WHO) menyebutkan, bahwa rokok elektrik harus diawasi penggunaan, tidak diperbolehkan merokok di dalam ruangan, seperti bar, restoran, tempat kerja, atau publik place.

Negara tidak sepenuhnya melarang rokok elektrik seperti juga rokok cigarete, karena nilai pajak membantu negara karena bernilai ekonomis dan konsumsinya tidak diperkenankan kepada anak dibawah umur,, ibu hamil, penderita asma, penderita PPOK.

Kandungan favour atau perasa harus dikurangi sampai batas terkecil anjuran kesehatan, melalui uji laboratorium bersertifikat dan regulasinya diawasi dengan ketat. Jika ada perusahaan rokok elektrik yang melanggar Undang - undang WHO, perusahaan itu akan ditutup.

Jadi World Health Organization ( WHO) tidak memperbolehkan secara permanen atau dilegalkan  untuk mengkonsumsi rokok elektrik, namun memberikan batasan kewajaran akan hak dan kewajiban bagi produsen rokok elektrik, pengguna dan negara tempat rokok itu berada.

Sumber Artikel:


Kimia.clas.web.id
Wikipedia
Alodokter
WHO Organization


DONASI LEWAT PAYPAL Mohon bantu berikan donasi apabila artikel ini memberikan manfaat. Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel